Milki Sejumlah Paket Shabu, Pria Ini Diciduk Unit Reskrim Polsek Kotogasib 

Senin, 07 November 2022 - 15:05:06 WIB
Share Tweet Google +

SIAK, CATATANRIAU.com | Polsek Koto Gasib Polres Siak menangkap seorang pria diduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis shabu shabu di Jalan Lintas Buatan-Siak, Kilometer 1, Dusun Batin Pandan, RT 015 RW 005, Kampung Buatan II, Kecamatan Kotogasib, Kabupaten Siak, Riau, atau tepatnya didepan Ampera Urang Rantau Kotogasib, Ahad (06/11/2022) kemarin.

RH alias A (23) diamankan Polsek Kotogasib dengan barang bukti berupa satu paket diduga narkotika jenis shabu dengan berat 11,64 gram.

Hal ini sebagaimana disampaikan oleh Kapolres Siak AKBP Ronald Sumaja, SIk melalu Kapolsek Koto Gasib Ipda Imbang Perdana, SH, MH, ia menerangkan bahwa penangkapan bermula dari informasi masyarakat, dilokasi penangkapan sering terjadi transaksi narkoba.

“Dari informasi yang didapat kita langsung memerintahkan Tim Opsnal Polsek Kotogasib yang dipimpin oleh Aipda Leonard Pakpahan, SH untuk melakukan penyelidikan atas kebenaran informasi tersebut," ucap Ipda Imbang kepada sejumlah wartawan, Senin siang (07/11/2022).

Lanjut Ipda Imbang menjelaskan, setelah tim opsnal sampai di Simpang Empat Jalan PT. RAPP Dusun Suka Makmur RT 001 RW 001 Kampung Rantau Panjang, saat itu  Ps Kanit Reskrim Kotogasib Aipda Leonard Pakpahan beserta anggota melakukan pengamatan dilokasi dan melihat seorang lelaki yang diduga adalah pelaku dengan menggunakan sepeda motor menuju kearah Kampung Buatan II Kecamatan Kotogasib.

“Tim melakukan pengejaran dan sekira pukul 11.15 WIB ketika berada didepan Ampera Urang Rantau Tim langsung menghampiri pria tersebut, setelah diintrogasi mengakui bernama RH dan biasa dipanggil A, kemudian Tim melakukan penggeledahan badan yang disaksikan oleh Adriansyah dan Ketua RT 015 saudara RONI ditemukan 1 bungkus plastik klip bening berukuran sedang yang diduga berisikan narkotika Jenis shabu-shabu yang diletakkan disatu buah Tas kacamata warna hitam, selanjutnya pelaku mengakui bahwa masih ada shabu-shabu yang disimpan didekat rumahnya yang berada di Barak PT. RAPP Buatan Port Dusun Suka Makmur.” Jelas Kapolsek.

Diterangkannya juga, dirumah pelaku ditemukan dibawah kolong rumah 3  bungkus plastik klip bening berukuran sedang yang diduga berisikan narkotika jenis shabu-shabu yang disimpan dalam sebuah kaleng kecil dan 1 buah timbangan digital merk POCKET SCALE Warna abu-abu.

“Dari pengakuan tersangka narkotika Jenis shabu-shabu didapat dari seorang Laki-laki yang mana pelaku tidak mengenali pria tersebut hanya berkomunikasi lewat handphone ( No. Handphone diprivasi/ No. tdk. Ada). Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat khususnya di Kecamatan Koto Gasib apabila ada yang melihat, mendengar atau mengetahui tentang adanya dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkoba tolong segera melaporkan kepada kepolisian terdekat, bersama kita perangi narkoba," tutup Ipda Imbang mengakhiri.***


Laporan : Idris Harahap 



Tulis KomentarIndex
Berita TerkaitIndex